You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pokjada IKIP Jakarta Paparkan Hasil Pemantauan dan Analisa KIP
.
photo Folmer - Beritajakarta.id

Ini Hasil Pantauan dan Analisa Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta

Kelompok Kerja Daerah (Pokjada) Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) DKI Jakarta, Senin (26/5), menyampaikan hasil pemantauan dan analisis terhadap kondisi keterbukaan informasi di Jakarta.

“Secara umum, Jakarta mengalami kemajuan di aspek regulasi dan kesiapan institusi."

Hasil kondisi keterbukaan informasi ini disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) bersama tujuh anggota Dewan Pakar (Expert Council) di Aula Komisi Informasi Pusat.

Ketua Tim Pokjada IKIP DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin memaparkan, hasil penilaian implementasi KIP selama 2024, berbasis tiga dimensi utama yakni Fisik dan Politik, Hukum, serta Ekonomi.

Indeks Keterbukaan Informasi Publik Jakarta di Atas Rata-Rata Nasional

“Secara umum, Jakarta mengalami kemajuan di aspek regulasi dan kesiapan institusi. Namun, tantangan terbesar justru terletak pada praktik di lapangan, yakni bagaimana badan publik memahami keterbukaan sebagai kewajiban, bukan sekadar formalitas,” ujar Luqman Hakim.

Ia menjelaskan,  dimensi Fisik dan Politik mencakup kebebasan masyarakat untuk mencari informasi tanpa tekanan, akses terbuka terhadap data publik, serta kualitas diseminasi informasi oleh badan publik.

“Literasi informasi publik di masyarakat urban seperti Jakarta justru belum merata. Ruang partisipasi publik ada, tapi belum dimanfaatkan secara optimal karena masih minimnya kepercayaan terhadap keterbukaan informasi di badan publik,” ungkapnya.

Penilaian, lanjut Luqman, dimensi ekonomi aspek biaya akses informasi yang terjangkau, manfaat informasi bagi kehidupan masyarakat, tata kelola informasi di badan publik serta keberpihakan media terhadap nilai keterbukaan.

"Tim Pokja mencatat akses informasi di Jakarta sudah cukup terbuka secara digital, namun belum semua informasi strategis disajikan secara proaktif. Transparansi anggaran, data program pembangunan, dan layanan publik masih harus ditingkatkan dari sisi kualitas dan kebermanfaatan," tuturnya.

Ia menilai, Provinsi DKI Jakarta memiliki fondasi normatif yang baik pada dimensi hukum. Tidak ditemukan kasus kriminalisasi terhadap pemohon informasi, dan mekanisme penyelesaian sengketa informasi sudah berjalan melalui Komisi Informasi Provinsi.

“Jakarta tidak kekurangan aturan, tapi tantangan yakni bagaimana semua level birokrasi menerjemahkan ke dalam budaya kerja yang transparan, responsif, dan akuntabel,” tambahnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye2192 personFolmer
  2. MRT Jakarta Kaji Perluas Rute ke Tangerang Selatan

    access_time13-07-2025 remove_red_eye1141 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1038 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Transjakarta Didorong Kembangkan Layanan Strategis

    access_time11-07-2025 remove_red_eye998 personFakhrizal Fakhri
  5. Jakarta Fair 2025 Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    access_time14-07-2025 remove_red_eye876 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik